DLH Kaltim Gelar Rakorda Perlindungan Pengelola LH
Rapat
Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup se Kaltim
tahun 2021
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN-Dinas lingkungan
Hidup (DLH) Provinsi Kaltim melaksanakan
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup se
Kaltim tahun 2021, dengan tema
Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah Dalam Meningkatkan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Kaltim, yang dibuka Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Kaltm E.A.Rafiddin Rizal.
Rakorda yang di gelar luring dan daring di Swissbel Hotel Balikpapan, Kamis
(14/10/2021) panitia penyelenggara
menghadirkan narasumber Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian
Dalam Negeri, Dr.Cheka Virgowansyah.
Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Derah Kementrian Dalam Negeri, , Eko
Wulandaru SE. Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi
Setdaprov Kaltim Adriani SE, M.Si. serta
dihadiri dihadiri instansi lingkungan hidup, dan bagian Ortal kabupaten kota se kaltim.
Rifiddin Rizal mengatakan, penyelenggaraan Rakorda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kaltim tahun ini, adalah agenda tahunan bagi
perangkat daerah lingkungan hidup dan lembagai lain yang terkait perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim.
“Rakorda ini merupakan forum koordinasi dan
diskusi tukar pendapat dan berbagi pengalaman bagi para pihak dalam
melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi
Kaltim,”kata Rifiddin Rizal.
Dikatakan,
tujuan dilaksanakannya Rakorda
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dianataranya adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, menjamin keselamatan,
kesehatan, dan juga kehidupan manusia.
“Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan, maka Pemerintah Daerah membentuk dinas sebagai perangkat
daerah yang melaksanakan urusan lingkungan hidup,”paparnya.
Rizal menambahkan, penyederhanaan birokrasi
merupakan konsekuensi dari adanya perubahan metode kerja dan proses bisnis
dalam birokrasi pemerintahan serta adanya tuntutan persaingan ekonomi global
yang menghendaki pemerintah untuk bertindak cepat dan tepat dalam pengambilan
keputusan.
“Kehadiran teknologi informasi telah
mempercepat proses kerja dan mengurangi keterlibatan manusia dalam proses
bisnis penyelenggaraan pemerintahan yang di sisi lain, kecepatan pengambilan
keputusan oleh birokrasi pemerintahan menjadi faktor penting dalam persaingan
ekonomi dan bisnis global saat ini,”tandas.
Sesuai kebijakan pemerintah, kata Rizal disebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi
dilakukan melalui 3 tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi,
penyertaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi berkomitmen bahwa dengan adanya penyederhanaan ini tidak akan
mengurangi Kinerja Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Kaltim.(mar).